Jumat, 13 Desember 2013

Satpol PP Diminta Tegas

Satpol PP Diminta Tegas

BATANG - Setelah Perda tentang Larangan memproduksi, mengedarkan, serta menggunakan minuman beralkohol ditetapkan, masyarakat menunggu efektivitas perda itu di lapangan. Pemkab Batang melalui jajaran Satpol PP diminta untuk serius menjalankan peran mereka sebagai aparat penegak perda.
Termasuk melakukan razia terhadap mereka yang memproduksi, menjadi pengedar serta memakai miras. ‘’Kami minta Satpol PP bertindak tegas. Jangan sampai perda tersebut sudah ditetapkan dengan susah payah, namun  di lapangan ternyata tidak berjalan efektif,’’ ujar Sekretaris PC NU Kabupaten Batang Ahmad Zaenuri, Kamis (12/11).
Dia mengatakan, jika menemukan pelanggaran terkait miras, maka Satpol PP diminta untuk melakukan tindakan. Masyarakat, termasuk NU, akan mengawasi kinerja Satpol PP dalam menegakan perda tersebut. Zaenuri juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran 30 anggota DPRD ke sidang paripurna Rabu (11/12) sehingga membuat perda terkait pelarangan miras yang sudah ditunggu umat Islam akhirnya ditetapkan.
Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) Yuswanto mengatakan, setelah perda ditetapkan maka itu menjadi kewenangan pemkab untuk melarang peredaran miras di Batang. Termasuk agar Satpol PP mengambil tindakan tegas ketika mengetahui adanya produksi, peredaran serta penggunaan miras. Namun pihaknya meminta agar ada upaya persuasif terlebih dahulu pada para pedagang miras atau mereka yang memiliki tempat penjualan miras. ‘’Dari jajaran Disperindagkop perlu mengirim surat pada para pedagang miras untuk menghentikan aktivitas penjualan mirasnya. Tahapan sosialisasi harus ada, bahwa miras sekarang dilarang total di Batang. Jadi jangan tiba-tiba dirazia,’’ ujarnya.  (H56-48,47)
 Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes