Peraturan desa merupakan bagian dari peraturan daerah yang dibuat oleh
Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa dimana tata cara pembuatannya
diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
Peraturan Desa sendiri biasanya bersifat lokal dan mengikat warga
setempat atau warga desa lain yang tinggal sementara di desa tersebut.
Peraturan Desa biasanya berhubungan dengan adat istiadat
desa/masyarakat setempat yang telah ada sejak jaman dahulu dan terus
dilestarikan oleh para tokoh masyarakat. Terlepas dari itu semua, tidak
menutup kemungkinan dimasukkannya beberapa peraturan desa yang sifatnya
menyesuaikan dengan keadaan saat ini untuk menghindari rancunya
pelaksanaan dari perturan desa itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa contoh peraturan desa yang bisa kita temui di beberapa desa di negeri ini :
* Pelaksanaan acara bersih desa atau yang pada beberapa daerah menyebutnya acara Merti Desa
Biasanya akan ada penjelasan tentang waktu dan proses pelaksanaan dari
acara bersih desa ini. Termasuk siapa saj yang berhak memimpin acara
tersebut
* Peraturan tentang tata cara merawat area makam leluhur desa setempat.
Setiap desa pasti punya leluhur yang menciptakansejarah terbentuknya
desa tersebut. Biasanya di wilayah desa tersebut terdapat daerah/te,pat
yang dianggap berhubungan dengan proses terbentuknya desa tersebut.
Tempat-te,pat tersebut biasanya dirawat dengan baik oleh para masyarakat
setempat dimana tata cara perawatan tempat tersebut juga dimuat dalam
peraturan desa
* Proses pemilihan kepala desa dan perangkat desa
Walaupun secara garis besar telah diatur oleh Undang-Undang, namun
adakalanya proses pemilihan kepala desa mengandung tata cara dan adat
setempat yang telah turun temurun dilaksanakan
* Peraturan tentang pembagian air
Bagi beberapa desa yang termasuk ke dalam daerah sulit air, pembagian
air bagi irigasi dan penggunaan sehari-hari bagi masyarakat juga
biasanya dimasukkan ke dalam peraturan desa untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan. Terlebih bila hanya terdapat sedikit mata air
dengan jumlah supplai air yang sangat terbatas.
* Pemanfaatan tanah bagi Kepala Desa
Biasanya setiap desa mempunyai sebidang tanah yang menjadi hak Kepala
Desa setelah Kepala Desa tersebut terpilih. Walaupun telah menjadi hak
Kepala Desa, dalam hal pemanfaatan tanah tersebut tetap diatur dalam
peraturan desa untuk menghindari penyalahgunaan hak.
Dari beberapa contoh peraturan desa tersebut diatas, kita bisa melihat
bahwa sebuah peraturan desa memanga hanya bersifat lokal dimana satu
peraturan yang berlaku di sebuah desa tidak bisa disamaeatakan dengan
peraturan yang yang berlaku di desa lain. Walaupun demikian tetap ada
beberapa hal pokok yang secara garis besar mempunyai kesamaan walaupun
dalam pelaksanaannya di lapangan tetap akan ada perbedaan.
0 komentar:
Posting Komentar