Minggu, 11 November 2012

Peraturan Desa ( PERDA )

Peraturan desa merupakan bagian dari peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa dimana tata cara pembuatannya diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. Peraturan Desa sendiri biasanya bersifat lokal dan mengikat warga setempat atau warga desa lain yang tinggal  sementara di desa tersebut.

Peraturan Desa biasanya berhubungan dengan adat istiadat desa/masyarakat setempat yang telah ada sejak jaman dahulu dan terus dilestarikan oleh para tokoh masyarakat. Terlepas dari itu semua, tidak menutup kemungkinan dimasukkannya beberapa peraturan desa yang sifatnya menyesuaikan dengan keadaan saat ini untuk menghindari rancunya pelaksanaan dari perturan desa itu sendiri.


Berikut ini adalah beberapa contoh peraturan desa yang bisa kita temui di beberapa desa di negeri ini :


* Pelaksanaan acara bersih desa atau yang pada beberapa daerah menyebutnya acara Merti Desa

Biasanya akan ada penjelasan tentang waktu dan proses pelaksanaan dari acara bersih desa ini. Termasuk siapa saj yang berhak memimpin acara tersebut

* Peraturan tentang tata cara merawat area makam leluhur desa setempat.

Setiap desa pasti punya leluhur yang menciptakansejarah terbentuknya desa tersebut. Biasanya di wilayah desa tersebut terdapat daerah/te,pat yang dianggap berhubungan dengan proses terbentuknya desa tersebut. Tempat-te,pat tersebut biasanya dirawat dengan baik oleh para masyarakat setempat dimana tata cara perawatan tempat tersebut juga dimuat dalam peraturan desa

* Proses pemilihan kepala desa dan perangkat desa

Walaupun secara garis besar telah diatur oleh Undang-Undang, namun adakalanya proses pemilihan kepala desa mengandung tata cara dan adat setempat yang telah turun temurun dilaksanakan

* Peraturan tentang pembagian air

Bagi beberapa desa yang termasuk ke dalam daerah sulit air, pembagian air bagi irigasi dan penggunaan sehari-hari bagi masyarakat juga biasanya dimasukkan ke dalam peraturan desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih bila hanya terdapat sedikit mata air dengan jumlah supplai air yang sangat terbatas.

* Pemanfaatan tanah bagi Kepala Desa

Biasanya setiap desa mempunyai sebidang tanah yang menjadi hak Kepala Desa setelah Kepala Desa tersebut terpilih. Walaupun telah menjadi hak Kepala Desa, dalam hal pemanfaatan tanah tersebut tetap diatur dalam peraturan desa untuk menghindari penyalahgunaan hak.


Dari beberapa contoh peraturan desa tersebut diatas, kita bisa melihat bahwa sebuah peraturan desa memanga hanya bersifat lokal dimana satu peraturan yang berlaku di sebuah desa tidak bisa disamaeatakan dengan peraturan yang yang berlaku di desa lain. Walaupun demikian tetap ada beberapa hal pokok yang secara garis besar mempunyai kesamaan walaupun dalam pelaksanaannya di lapangan tetap akan ada perbedaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes