Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil
yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas
dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di
bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah
penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan
antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya
dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur
mereka.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa:
# UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
# SUTARDJO KARTODIKUSUMO
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
# S.D MISRA
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal,
tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang
luasnya antara 50 - 1.000 Ha
# PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam
# R. BINTARTO
Menurut tinjauan geografi yang
dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan
kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal
balik dengan daerah lain
# SANIYANTI NURMUHARIMAH
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni
oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri
(dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah
di luar kota yang merupakan kesatuan
# PP NO 72 TAHUN 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu
mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
# BAMBANG UTOYO
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
0 komentar:
Posting Komentar