BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah
dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna
menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“
SISTEM PEMERINTAHAN “.
1.2 Perumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak
meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem
Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pmerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekuangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara lain.
8. Sistem Pemerintahan Campuran.
9. Perbedaan Sistem Indonesia dengan Negara lain.
1.3 Tujuan Penelitian.
1. Sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran PPKN. Di Sekolah SMK ASSISI.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
6. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.4 Manfaat Penelitian.
- Sebagai pedoman untuk menambah wawasan dalam menulis dan membuat suatu karya ilmiah terutama pada makalah ini.
- Sebagai referensi bagi penulis dalam pembuatan makalah beikutnya.
- Sebagai bahan bacaan dan lebih memahami bagaimna tata cara penulisan makalah.
1.5 Metode Penelitian.
Pada karya Ilmiah Ini, Saya
membaca buku-buku dan tulisan yang berhubungan dengan penulisan karya
ilmiah serta yang berkaitan dengan masalah system pemerintahan (Study
Pustaka). Dan Mudah-mudahan Tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita
semua.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sistem pemerintahan di Berbagai Negara.
A. Pengertian Pemerintahan.
Istilah sistem pemerintahan
berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system
merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal
dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam
Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara
dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam
satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan.
1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani kuno
aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.
Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip
trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan
yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang
diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada
suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah
mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak
memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan
E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah,
jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski
dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada
provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok
pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah
Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh
emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat
(adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi
dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio
yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah
“perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang
lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala
itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja
sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata
merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik
yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau
berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang
sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi
untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang
memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus
meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama
pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah
dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem
kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara
yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan
pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang
kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota
dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani:
Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon)
dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal
berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya
dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok
kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu
sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan
yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang
berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan
kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani,
untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara
didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya
sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe
ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen),
sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem
pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut
sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan
parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya.
Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh
negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung
badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau
parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi
tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan
keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen
dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan
legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat
dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung
seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem pemerintahan
negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari
negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model
sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem
pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem
pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari
dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem
pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan
perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Dengan demikian, sistem
pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan
negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua
negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di
dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain,
Berdasarkan penjelasan UUD ’45,
Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak
elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan
Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan
Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan
negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan
di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945
dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan
rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan
belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah
pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara.
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan
negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti
parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan
negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial
(parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung
dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga
itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara
berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain.
Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara
itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara
terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau
kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi
antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis
moneter dan krisis ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
- Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
- Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
- Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
- Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
- Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972



05.17
Unknown
Posted in: 
0 komentar:
Posting Komentar